Pengertian
Umum, Defenisi, Rumus Dan Fungsi Pajak
PENDAHULUAN
Dalam materi ini akan dijelaskan pengertian umum dan ruang
lingkup dalam perpajakan. Secara terperinci pembahasan tersebut mencakup antara
lain:
§ Pengertian umum dalam perpajakan
§ Defenisi pajak
§ Pungutan lain selain pajak
§ Rumus Pajak
§ Struktur pajak di Indonesia
§ Fungsi Pajak
Sesudah mempelajari dengan baik materi ini diharapkan Anda
dapat:
·
Menggunakan secara benar istilah, pengertian umum dalam
pajak yang dibicarakan dalam modul ini.
·
Menjelaskan defenisi pajak dan rumusnya.
·
Menjelaskan konsep pajak yang dapat bersifat memaksa, tidak
mendapat kontra prestasi, pajak digunakan untuk pengeluaran Negara serta pajak
dipungut harus didasarkan atas Undang-undang.
·
Mengklasifikasikan yang mana namanya pajak dan pungutan lain
selain pajak.
·
Menjelaskan struktur pajak yang ada atau berlaku di
Indonesia.
·
Menjelaskan pengertian fungsi dan fungsi pajak bagi Negara.
A. Pengertian Umum dalam Pajak.
·
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
·
Wajib Pajak terdaftar adalah Wajib Pajak yang telah
terdaftar dalam tata usaha Kantor Pelayanan Pajak dan telah diberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·
Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai
tempat usaha tersebar dibeberapa tempat.
·
Wajib Pajak Baru adalah Wajib Pajak Yang mendaftarkan untuk
memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha
Kena Pajak pada saat atau setelah 1 Januari pada tahun takwin.
·
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan
kesatuan baik yang melakukan usaha atau yang tidak melakukan usaha yang
meliputi Perseroan Terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), Perseroan lainnya,
Badan Usaha Milik Negara atau Daerah (BUMN/BUMD) dengan nama dan dalam bentuk
apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan,
yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap (BUT) dan bentuk badan lainya.
·
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1
(satu) bulan takwin atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusan
Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan takwin.
·
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwin
kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwin.
Jika WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwin, maka tahun
pajak adalah tahun dimana lebih dari enam bulan ada di dalamnya. Misalnya,
tahun buku adalah 1 April 2000 sampai dengan 31 Maret 2001, maka tahun pajaknya
adalah tahun 2000. Sedangkan apabila tahun buku adalah 1 Oktober 2000 sampai
dengan 31 September 2001, maka tahun pajaknya adalah tahun 2001.
·
Bagian Tahun Pajak adalah bagian dari jangka waktu 1 (satu)
tahun pajak.
·
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada
suatu saat dalam Masa Pajak, Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
·
Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah
dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
·
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yang
dibayar sendiri oleh WP ditambah dengan pokok pajak yang terutang dalam Surat
Tagihan Pajak karena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang
dibayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan
pajak atas penghasilan yang dibayar atau
terutang di luar negeri, dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan
pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
·
Pekerjaan bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang
pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh
penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
·
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak
dan memenuhi kewajiban WP menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
·
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk
menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya
termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
·
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan penerapan
ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat
dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang
tidak benar, atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
·
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas
Keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak atau terhadap pemotongan pajak atau
pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak (WP).
·
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas
banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
·
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak atau wajib pajak tertentu.
Definisi Pajak
Prof.DR.Rochmat
Soemitro, SH.
Guru Besar dalam
Hukum Pajak, Universitas Pajajaran, Bandung.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara (peralihan
kekayaan dari sektor partikulir ke sektor pemerintah) berdasarkan undang-undang
(yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal-balik (kontra
prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar
pengeluaran umum.
S.I.Djajadiningrat
Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari
kekayaan ke kas Negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan
yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut
peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan tetapi tidak ada
jasa timbal-balik dari Negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan
secara umum.
Prof.Dr.P.J.A. Andriani
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan)
yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak
mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya
adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas
negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
Mr.Dr.N.J.Feldmann
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan
terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang ditetapkannya secara umum),
tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup
pengeluaran-pengeluaran umum.
KESIMPULAN
:
PAJAK
adalah iuran wajib kepada Kas Negara berdasarkan Undang-Undang, sehingga dapat
dipaksakan dengan tidak mendapat kontraprestasi langsung, yang hasilnya digunakan
untuk membiayai pengeluaran Pemerintah.
PUNGUTAN LAIN SELAIN PAJAK
PUNGUTAN LAIN SELAIN PAJAK
· Bea Materai, adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen
dengan menggunakan benda materai ataupun alat lain.
· Bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan atas
barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai
barang itu atau berdasarkan tarif yang sudah ditentukan. Bea keluar adalah
pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean
berdasarkan tarif yang sudah ditentukan bagi masing-masing golongan
barang.Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang
sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu, misalnya: tembakau,
gula, bensin, minuman keras, dan lain-lain.
· Retribusi
adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas
yang diberikan oleh pemerintah dalam hal ini daerah yang secara langsung dan
nyata kepada pembayar (misalnya: parkir, pasar, jalan tol, dan lain-lain).
· CESS dan
ADO (Alokasi Devisa Otomatis). CESS adalah pungutan yang dikenakan terhadap
hasil-hasil pertanian dan peternakan, pungutan ini dikenakan atas penjualan
produk-produk antara pulau di dalam negeri, sedangkan penjualan ke luar negeri
tidak dikenakan CESS. ADO adalah pungutan yang dikenakan terhadap hasil-hasil
pertanian daerah, pungutan tersebut seolah-olah menjadi sumbangan daerah ke
pemerintah pusat.
· Lain-lain pungutan yang sah atau legal berupa sumbangan
wajib.
RUMUS PAJAK (TAX FORMULA)
Terutangnya suatu pajak sekurang-kurangnya harus memenuhi
unsur-unsur rumus pajak, yakni adanya tax base atau dasar pengenaan
pajak, tax rate atau tarif pajak dan adanya tax payer atau wajib
pajak. Tarif pajak dikalikan dasar pengenaan pajak akan menghasilkan utang
pajak atau tax liability.
Dalam hal ini dapat disajikan dalam persamaan:
Pajak
= Tarif x Dasar Pengenaan Pajak
(
Tax = Rate x Base )
FUNGSI PAJAK
PENGERTIAN
FUNGSI
Apakah yang dimaksud dengan fungsi?
Di dalam Ilmu Administrasi, fungsi adalah aktivitas pokok
suatu lembaga atau pranata yang tanpa aktivitas itu, eksistensi atau keberadaan
lembaga atau pranata tersebut tidak perlu ada.
Contoh, fungsi mata adalah untuk melihat, maka aktivitas
atau manfaat pokok mata adalah untuk melihat, eksistensi atau keberadaan mata
adalah hanya untuk melihat tersebut.
Di dalam kamus besar bahasa Indonesia, kata fungsi mempunyai
4 (empat) pengertian yaitu:
1.
Jabatan (pekerjaan) yang dilakukan; jika ketua tidak ada,
wakil ketua melakukan fungsi ketua.
2.
Faal (kerja suatu bagian tubuh); fungsi jantung adalah
memompa dan yang mengalirkan darah.
3.
Besaran yang berhubungan, jika besaran yang satu berubah,
maka besaran yang lain juga berubah.
4.
Kegunaan suatu hal; fungsi sosial: kegunaan suatu hal bagi
hidup suatu masyarakat.
FUNGSI PAJAK
Umumnya dikenal 2 (dua) macam fungsi pajak yaitu :
Fungsi Budgetair (Sumber Keuangan Negara)
Fungsi Budgetair disebut fungsi utama pajak atau fungsi
fiskal (fiscal function) yaitu suatu fungsi dalam mana pajak
dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke Kas Negara
berdasarkan Undang-Undang Perpajakan yang berlaku untuk membiayai pengeluaran
baik rutin maupun pembangunan.
Fungsi Regulerend (Mengatur)
Fungsi regulerend yaitu suatu fungsi dalam mana pajak
digunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan
kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi dan mencapai tujuan-tujuan
tertentu di luar bidang keuangan.
Ada beberapa contoh penerapan pajak sebagai fungsi
regulerend (mengatur ) yaitu:
1. Pemerintah
menentukan tujuan untuk memberantas/menghilangkan kebiasaan mabuk-mabukan di
kalangan generasi muda. Disini pemerintah dapat menggunakan pajak sebagai alat
untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara memajaki harga minuman tersebut sedemikian rupa sehingga minuman
keras tersebut tidak akan terjangkau lagi oleh sebagian besar generasi muda.
Setelah harga minuman keras di pajaki dengan tarif pajak yang tinggi dan penerimaan
dari sektor ini berkurang drastis bahkan menjadi nihil, maka ini merupakan
pertanda bahwa pembeli minuman keras menjadi berkurang/hilang sama sekali dan
tidak ada lagi generasi muda yang mabuk-mabukan, dapat dikatakan bahwa pemerintah telah berhasil
menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan di bidang sosial,
2. Jika
pemerintah mempunyai sasaran untuk melindungi pabrik tekstil dalam negeri, maka
pajak dapat dipergunakan sebagai alat untuk mencapai sasaran tersebut yaitu
dengan cara memberlakukan tarif pajak penjualan impor dan Bea Masuk yang cukup
tinggi atau menaikkan tarif yang telah ada dan disamping itu, kepada pabrik
tekstil dalam negeri dapat diberikan berbagai kemudahan atau fasilitas
perpajakan,
3. Atau
juga jika pemerintah menentukan tujuan untuk mengurangi polusi udara atau
lingkungan yang semakin membahayakan kesehatan, maka pemerintah dapat
menggunakan pajak sebagai alat untuk mencapai tujuan tersebut dengan cara
memajaki harga rokok tersebut dengan
tarif pajak yang tinggi sehingga terjadi penekanan produksi terhadap industri
rokok tersebut yang mengakibatkan pembeli rokok akan menjadi berkurang.
4. Jika
pemerintah mempunyai sasaran yaitu untuk meningkatkan dan mendorong
perkembangan koperasi di Indonesia, maka pajak juga dapat dipergunakan sebagai
alat untuk mencapai sasaran tersebut yaitu dengan cara membebaskan pajak
penghasilan atas sisa hasil usaha yang diperoleh sehubungan dengan transaksi
dengan anggota koperasi tersebut.
5. Jika
pemerintah mempunyai tujuan untuk menarik investor asing yaitu investor dari
luar negeri atau dari dalam negeri dengan cara mengundang investor tersebut
agar menanamkan modalnya di Indonesia di bidang-bidang tertentu yang
diprioritaskan oleh pemerintah, maka pajak juga dapat dipergunakan untuk
mencapai tujuan tersebut yaitu dengan cara pemberlakuan tax holiday
kepada para investor tersebut yaitu pembebasan pajak perseroan.
Salah satu prinsip yang perlu dipegang di dalam
undang-undang perpajakan adalah
- diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau
- terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika
benar-benar diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar
di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya
kemudahan tersebut.
Tujuan diberikannya kemudahan pajak ini adalah untuk
mendorong kegiatan investasi langsung di Indonesia baik melalui penanaman modal
asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan
daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional,
khususnya penggalakan ekspor. Selain itu kemudahan pajak juga diberikan untuk
mendorong pengembangan daerah terpencil, seperti yang banyak terdapat di
kawasan timur Indonesia, dalam rangka pemerataan pembangunan.

No comments:
Post a Comment